Kebutuhan manusia akan adanya teknologi setiap tahun semakin bertambah. Terbukti dari Direktoral Jenderal Pajak mempermudah kepada wajib pajak terutama untuk pelaporan SPT tahunan pribadi. E-filing
Dikutip dari : www.pajak.go.id Oleh: Lisa Amalia Artistry Ramadhani, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak saat ini, di setiap harinya, sedang dipadati wajib
Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi (denda) bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.
Sudah seharusnya, Anda yang telah bekerja dan mendapat penghasilan membayar pajak setiap tahunnya kepada negara. Pajak ini biasanya dibayar secara kolektif oleh perusahaan dengan memotong
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bulan Januari hingga Maret