Pandemic Covid-19 telah bersama kita untuk masuk ke tahun 3 dan bersyukurnya sudah membaik. Namun dampak covid – 19 ini belum selesai, banyak dari masyarakat kita yang menjadi korban investasi bodong yang bahkan rela melakukan pinjaman online untuk mendapatkan suntikan dana.
Perlu diketahui adalah per 01 Mei 2022, pinjaman online yang dilakukan dari Fintech yang tidak terdaftar di OJK akan dikenakan pajak.
Cara perhitungannya:
PT. XYZ merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar dan / atau tidak memiliki izin dari OJK
PT. ABC peminjam dana online melalui PT. XYZ sebesar Rp. 100.000.000 untuk 1 bulan dengan bunga 4% per bulan
PT. DDD, ltd (resident Singapore – tidak menyerahkan surat domisili) membiayai pinjaman PT. ABC Rp. 70.000.000
PT. FGI membiayai pinjaman PT. ABC Rp. 30.000.000
atas peminjaman dana online tersebut, PT. XYZ mengenakan biaya administrasi kepada PT. ABC sebesar Rp. 2.000.000 dan 10% dari bunga yang dibayarkan kepada PT. DDD, ltd dan PT. FGI
Kesimpulannya:
PT. ABC wajib memungut dan menyetorkan PPh 23, serta menerbitkan bukti potong atas bunga pinjaman:
PT. DDD, ltd
= Rp. 70.000.000 x 4%
= Rp. 2.800.000 x tarif pph 26
= Rp. 2.800.000 x 20%
= Rp. 560.000
PT. FGI
= Rp. 30.000.000 x 4%
= Rp. 1.200.000 x tarif pph 23
= Rp. 1.200.000 x 15%
= Rp. 180.000
PT. XYZ
= Rp. 2.000.000 x tarif pph 23
= Rp. 2.000.000 x 2%
= Rp. 40.000
Selain itu, PT. FGI selaku penerima penghasilan bunga pinjaman wajib memungut dan menyetorkan PPh 23, serta menerbitkan bukti potong pph 23 dari PT. XYZ atas biaya administrasi 10% yang dikenakan PT. XYZ ke PT. FGI.
= 10% x Rp. 1.200.000 x tarif pph 23
= 10% x Rp. 1.200.000 x 2%
= Rp. 2.400
Telegram channel: mypajak
Youtube channel: mypajak
Konsultasi dengan mypajak klik
Cek Link Perusahaan Fintech Lending Berizin