Dalam membangun sebuah bisnis bersama dengan teman atau saudara, biasanya kita sering menggunakan bentuk usaha berbentuk PT atau CV.
Perbedaan PT dan CV dalam perpajakan adalah
- Penggunaan UU PP 23 tahun 2013, adalah pajak yang dikenakan kepada PT ataupun CV yang omset pertahunnya masih di bawah 4,8 miliar per tahun. Namun penggunaan perhitungan pajak UU PP 23 tahun 2013 ini tidak bersifat selamanya. Untuk badan usaha yang berbentuk PT, perhitungan pajak UU PP 23 tahun 2013 hanya berlaku 3 tahun. Untuk badan usaha yang berbentuk CV, perhitungan pajak UU PP 23 tahun 2013, berlakau 4 tahun.
- Pencatatan penarikan atau pembagian penghasilan untuk PT dan CV. Untuk penarikan uang bagi direksi yang terdaftar di CV tidak akan dikenakan pph, karena penarikan dana oleh direksi di CV merupakan bagian dari PRIVE, sedangkan untuk penarikan dana oleh direksi di PT tidak diperkenankan, yang ada pada PT adalah pembagian DIVIDEN, untuk pembagian dividen kepada direksi akan dikenakan pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23. Penjelasan lebih detail perihal dividen, KLIK di SINI
Jenis jenis PPh yang sering digunakan untuk PT dan CV.
- PPh 21, adalah pph yang lebih sering dikenal sebagai pajak penghasilan yang dipungut oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan (CV/PT) tersebut. Ataupun orang pribadi yang menjual jasa kepada kita, maka pajak penghasilan yang digunakan juga pph 21. Untuk perhitungan PPh 21 adalah sbb:
Penghasilan Netto XXXX (-) PTKP XXXX (-) Biaya Jabatan XXXX Penghasilan Kena Pajak XXXX Penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pasal 17 ayat 1 - PPh 23, adalah pph yang dipungut untuk lawan transkasi yang menjual jasa kepada kita dan usahanya berbentuk badan usaha CV atau PT. Selain itu, penghasilan yang termasuk pada pph 23 adalah penghasilan yang diterima dari dividen, bunga, royalti dan hadiah
- PPh 25, adalah angsuran pph bulanan. Apabila CV atau PT masih menggunakan sistem perhitungan pajak UU PP 23 tahun 2018 maka CV atau PT tidak perlu membayar dan melaporkan pph 25, namun apabila perhitungan pajak telah menggunakan sistem perhitungan pasal 17 ayat 1, maka wajib membayar dan melaporkan pph 25.
- PPh pasal 4 ayat 2, adalah pajak final yang artinya pembayaran pajak ini tidak bisa dikreditkan pada SPT tahunan badan yang berbentuk CV ataupun PT. Biasanya perhitungan pajak yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 adalah penghasilan dari sewa tanah dan bangunan, bunga deposito, bunga koperasi, bunga obligasi, omset perederana bruto tertentu, dividen, hadiah undian, jasa konstruksi dan penjualan saham.
- PPh 28a/29, adalah pajak tahunan yang berstatus kurang bayar atau lebih bayar. Perhitungan kurang bayar dan lebih bayar disa kita ilustrasikan pada perhitungan di bawah ini.
Laba perusahaan yang dikenakan pajak 10.000.000 Pajak tahunan perusahaan (10jtx50%x22%) 1.100.000 Dikurangi PPh 23 yang telah dipungut pihak lain -500.000 Pajak yang masih harus dibayar 600.000 Apabila pajak yang masih harus dibayar bersifat positif, maka statusnya adalah kurang bayar. Sedangkan jika pajak yang masih harus dibayar berbentuk negatif, maka statusnya adalah lebih bayar.
Telegram channel: mypajak
Youtube channel: mypajak
Konsultasi dengan mypajak klik
Jenis jenis Pajak Penghasilan CV dan PT
Pajak PT
Pajak CV
Cara hitung pajak PT dan cv