Pengumuman PMK perihal PPh dan PPN yang akan dipungut atas transaksi kripto telah terbit yaitu PMK No. 68/PMK.03/2022. Untuk menghindari PPh dan PPN yang lebih ditinggi, disarankan untuk pembelian kripto dilakukan pada website calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Berikut adalah rincian calon pedagang fisik aset kripto:
- bitocto.com
- digitalexchange.id
- galad.id
- id.upbit.com dan upbit.co.id
- incrypto.co.id
- indodax.com
- koinku.id
- kriptomaksima.com
- Kriptosukses.com
- luno.com
- Nanovest.io
- Pantheras.com
- pedagangasetkripto.com
- pintu.co.id
- rekeningku.com
- Tokocrypto.com
- TRIV.co.id
- zipmex.com
Telegram channel: mypajak
Youtube channel: mypajak
Konsultasi dengan mypajak klik