Kripto telah dikenakan PPh dan PPN per tgl 01 Mei 2022
Sri Mulyani telah mengeluarkan 14 PMK turunan dari UU HPP (Harmoninasi Peraturan Pajak), yang salah satunya adalah PMK No. 68/PMK.010/2022, tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Istilah yang perlu diketahui.
- Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran aset kripto
- Pembeli aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan aset kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar aset kripto tersebut
- Pedangang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi aset kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi penjual aset kripto atau pembeli aset kripto
- Penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto, baik sendiri – sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool)
Berikut calon pedagang fisik kripto yang terdaftar di Bappebti adalah:
- www.indodax.com
- www.incrypto.co.id
- www.zipmex.com
- https://digitalexchange.id
- https://pintu.co.id/
- www.luno.com
- koinku.id
- Nanovest.io
- Tokocrypto.com
- www.galad.id
- kriptomaksima.com
- Kriptosukses.com
- Pantheras.com
- www.pedagangasetkripto.com
- www.rekeningku.com
- TRIV.co.id
- www.bitocto.com
- https://id.upbit.com dan https://upbit.co.id
source dari bappebti
Bagaimana ilustrasi perhitungannya?
Contoh 1 adalah ilustrasi perhitungan Budi membeli coin crypto Andi dengan menggunakan uang (rupiah) deposito yang ada pada platform aset crypto.
Andi memiliki deposito 1 coin crypto di salah satu platform perdagangan aset crypto.
Budi ingin membeli 1 coin crypto dari Andi yang pada saat itu senilai Rp. 100.000/coin di platform perdagangan aset crypto yang sedang digunakan oleh Andi.
Atas transaksi tersebut, maka platform perdagangan aset crypto wajib:
Memungut PPh 22 dari Andi dan menerbitkan bukti potong PPh 22 atas transaksi tersebut
Perhitungan PPh 22 yang dipungut dari Andi
= 0,1% x ( 1 coin x Rp. 100.000)
= Rp. 100
Memungut PPN dari Budi dan menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut
Perhitungan PPN yang dipungut dari Budi
= 1% x 10% x ( 1 coin x Rp. 100.000)
= Rp. 100
Menyetorkan dan melaporkan PPh 22 dan PPN ke Negara
Contoh 2 adalah ilustrasi perhitungan Susi membeli coin crypto Yanto menggunakan sistem tukar menukar aset crypto
Yanto memiliki 10 coin crypto “A” senilai @ Rp. 100.000 dan ingin menukarkan dengan Susi yang memilik 50 coin crypto “B”
Atas transaksi tersebut, maka platform perdagangan aset crypto wajib:
Memungut PPh 22 dari Yanto dan Susi ditambah menerbitkan bukti potong PPh 22 atas transaksi tukar menukar tersebut.
Perhitungan PPh 22 yang dipungut dari Yanto
= 0,1% x ( 10 coin x Rp. 100.000)
= Rp. 1.000
Perhitungan PPh 22 yang dipungut dari Susi
= 0,1% x ( 50 coin x Rp. 20.000)
= Rp. 1.000
Memungut PPN dari Yanto dan Susi ditambah menerbitkan faktur pajak atas transaksi tukar menukar tersebut.
Perhitungan PPN yang dipungut dari Yanto
= 1% x 10% x ( 50 coin x Rp. 20.000)
= Rp. 1.000
Perhitungan PPN yang dipungut dari Susi
= 1% x 10% x ( 10 coin x Rp. 100.000)
= Rp. 1.000
Menyetorkan dan melaporkan PPh 22 dan PPN ke Negara